Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menetapkan status tanggap darurat setelah 21 kecamatan dilanda banjir dan longsor. Bencana itu melanda setelah hujan deras dan membuat sejumlah sungai meluap.
Masa tanggap darurat bencana terhitung mulai tanggal 6 Desember 2020 hingga 14 hari ke depan.
“Melihat eskalasi dan dampak dari banjir yang sangat luas, jumlah warga yang terdampak dan kerusakan rumah maupun infrastruktur, Ibu Bupati menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari,” kata Asda III Pemkab Lebak, Feby Hardian Kurniawan, Rabu (9/12/2020).