Serang, IDN Times — Provinsi Banten ditetapkan sebagai proyek percontohan nasional dalam penguatan pengawasan pembangunan dan pengelolaan dana desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi Kejaksaan Republik Indonesia. Program ini diperkuat dengan sinergi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta organisasi desa.
Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, program tersebut diharapkan mampu memastikan pembangunan desa berjalan transparan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Harapan kami program ini terus dioptimalkan dengan melibatkan BPD, Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) maupun Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) yang didampingi Kejaksaan untuk melakukan pengawasan pembangunan dan pertanggungjawaban pembiayaan di desa,” ujar Andra, Sabtu (15/3/2026).
