Komisioner Bawaslu Banten Koordinator Divisi Pengawasan, Nuryati Solapari menjelaskan, laporan tersebut sebelumnya masuk di Bawaslu Kabupaten Serang. Namun karena loaksinya berada di Kota Serang, maka diambil alih oleh Bawaslu Banten.
"Karena lokus di wilayah non pilkada yaitu di Kota Serang, maka berdasarkan pasal 22 Perbawaslu nomor 80 maka diambil alih oleh Bawaslu setingkat lebih tinggi. Dalam hal ini dugaan pelanggaran diambil alih oleh Bawaslu Banten," kata Nuryati saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).
Nuryati menerangkan, pihaknya saat memproses kasus dugaan pelanggaran tersebut. Salah satunya dengan memanggil saksi-saki untuk dimintai klarifikasi.
"Sekarang masih dalam tahap klarifikasi pihak-pihak yang patut diduga atas laporan saudara Y ke Bawaslu Kabupaten Serang. Kita mulai dengan beberapa saksi pada Sabtu (10/10/2020), baik saksi pelapor dan salah satu terlapor dalam kasus dugaan Ketua DPRD Kabupaten Serang, dan ada saksi tambahan yaitu Sekretaris DPRD Kabupaten Serang," terang Nuryati.