Pandeglang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengingatkan Bupati Pandeglang, Irna Narulita yang akan maju kembali sebagai calon petahana di pilkada nanti agar jangan memanfaatkan bantuan COVID-19 untuk kepentingan Pilkada Pandeglang.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi menyampaikan sesuai surat dari Bawaslu RI terkait pencegahan penyalahgunaan untuk bantuan COVID-19, Bawaslu telah melayangkan surat pada Bupati Pandeglang.
"Kami bersurat ke bupati untuk tidak menggunakan bantuan itu sebagai alat politik untuk kepentingan pilkada," kata Ade, Senin (11/5). Ade juga menjelaskan, sesuai peraturan pengganti undang-undang (perppu) yang dikeluarkan pemerintah, Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga Desember tahun ini karena pandemik COVID-19.