Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memutuskan untuk menghentikan proses hukum dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh calon petahana Ratu Tatu Chasanah terkait keterlibatan ASN di Pilkada Serang.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)."Setelah dilakukan pengkajian bukti saksi dan keterangan yang dikumpulkan di dalam forum Gakkumdu," kata Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).