Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberi catatan khusus terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Jumlahnya adalah 976.019 orang.
Bawaslu menyebut, KPU lebih memilih data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dibanding data yang dibuat oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Padahal, PPDP bentukan KPU sendiri.
"Catatan khususnya, KPU ga percaya dengan kerja-kerja PPDP," kata Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, Senin (19/10/2020).
