Tangerang, IDN Times - Bea Cukai Tangerang mengamankan pelaku pengedar rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Dari tangan pelaku yang berinisial M (30), petugas mendapati 40 bal atau 160.000 batang rokok yang terdiri dari merek Djaran Goyang, Laris Brow, dan GLS Sport Menthol yang diangkut menggunakan mini bus.
Rencananya rokok ilegal tersebut akan ditimbun pelaku di salah satu wilayah di Kecamatan Cisoka, sebelum dijual secara eceran ke warung dan toko kelontong di Kabupaten Tangerang.