Tangerang, IDN Times - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang telah mengoperasionalkan Pelayanan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) APBD. Untuk jam operasional dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Pelayanan PBI KIS APBD merupakan kartu jaminan kesehatan yang dianggarkan dari APBD yang dimulai sejak Agustus 2022. Pelayanan Dinas Sosial, yaitu penerbitan surat rekomendasi rekativasi PBI KIS APBD untuk masyarakat tidak mampu.