Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) mengenai pembelian minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Salah satu syarat pembelian minyak goreng curah itu, diatur pemerintah pusat, menggunakan aplikasi PeduliLindungi. "Jadi kita lihat dulu bunyi dan arah kebijakan itu," ucap Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Tangerang Iskandar Nordat, seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/6/2022).
Seperti diketahui, warga bisa membeli minyak goreng curah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg) melalui aplikasi PeduliLindungi. Setiap warga juga dibatasi hanya bisa membeli maksimal 10 kg.