Berkas Kasus Nikita Mirzani Tahap 1 Dilimpahkan ke Kejaksaan

Serang, IDN Times - Kasus dugaan pencemaran nama baik artis Nikita Mirzani dengan pelapor Dito Mahendra memasuki babak baru. Berkas perkara yang menyeret mantan istri Dipo Latief tersebut telah dilimpahkan ke penuntutan.
Kasi Intel Kejari Serang Kota, Rezkinil Jusar mengungkapkan, pihaknya telah menerima pelimpahan Tahap 1 dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, Selasa (12/7/2022)
"Jam kita gak tahu pasti, tapi berkas hari ini sudah masuk," kata Rezkinil saat dikonfirmasi.
1. Berkas akan diteliti sebelum disidangkan

Setelah masuk ke Kejaksaan, pihaknya akan meneliti terlebih dahulu berkas perkara Nikita Mirzani yang dilimpahkan Polresta Serang Kota oleh Jaksa Peneliti. Jika dinyatakan lengkap, maka akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut agar segera disidangkan.
"Penelitian (berkas) berapa paling lama tujuh hari," katanya.
2. Ini pasal yang disangkakan ke Nikita Mirzani

Dia menyampaikan, sesuai dengan berkas yang diterima Kejari Serang, Nikita disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 3, jp Pasal 45 ayat 3 atau pasal 36, jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP.
"Yang jelas secara prosedur diserahkan ke PTSP. Siapa yang datang saya gak lihat juga," katanya.
3. SPDP kasus nikita diterbitkan 13 Juni 2022

Kejari Serang mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap terlapor Nikita Mirzani, atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 13 Juni 2022.
Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota.
"Sudah kita terima (SPDP)," ujar Rezkinil Jusar saat dihubungi, Rabu (22/6/2022).





















