Tangerang, IDN Times - Polresta Tangerang telah melimpahkan berkas perkara kasus bentrokan yang terjadi di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Penyidik menyatakan, berkas perkara yang menetapkan tiga tersangka tersebut sudah lengkap lantaran telah memeriksa saksi, korban, serta mengumpulkan alat bukti.
"Kami telah menyerahkan berkas perkara pengeroyokan yang terjadi ke Pasar Kutabumi kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Rabu (4/10/2023).