Lebak, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menerbitkan peraturan bupati (perbup) mengenai pedoman adaptasi kebiasaan baru (AKB) di masa pandemik COVID-19. Perbup itu bakal mengatur aktivitas warga di tengah wabah COVID-19 yang disebabkan virus SARS-CoV-2 saat ini.
“Sudah (ditandatangani Bupati Lebak),” kata Kabag Hukum Setda Lebak, Lina Budiarti, Sabtu (18/7/2020).
