Serang, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah mengajukan surat rekomendasi pemecatan terhadap AB, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang terseret kasus Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana mengatakan, rekomendasi tersebut berdasarkan hasil keputusan sidang pleno hukuman disiplin terhadap AB yang digelar pada Selasa (1/8/2023).
"Surat Keputusan (SK pemecatan) nya itu sudah diajukan ke pak gubernur kamis pagi kemarin, sudah diproses," kata Nana saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
