Tangerang, IDN Times - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Taruna Ikrar, mengimbau masyarakat yang terlanjur menggunakan produk kosmetik maupun skincare ilegal menuntut importir maupun penjualnya secara perdata.
Hal tersebut usai BPOM menemukan adanya jutaan produk kosmetik impor ilegal asal Tiongkok di sebuah gudang di Jalan Diklat Pemda, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/6/2026).
"Apalagi kalau sudah dirasakan adanya dampak dari penggunaan skincare tersebut pada kulit," kata Taruna.
