WN Lebanon Diduga Mendanai Penyelundupan PMI Ilegal dari Indonesia

- WN Lebanon diduga mendanai penyelundupan calon PMI ilegal dari Indonesia
- AR merekrut orang Indonesia untuk merekrut calon PMI ilegal, mayoritas korban berasal dari Jawa Barat
- Polisi juga buru 23 tersangka lain yang masih DPO, dengan barang bukti berupa paspor, boarding pass pesawat, handphone, dan lain-lain
Tangerang, IDN Times - Warga negara Lebanon dijadikan tersangka usai diduga mendanai penyelundupan calon pekerja migran Indonesia non-prosedural alias ilegal ke berbagai negara. WN Lebanon berjenis kelamin laki-laki tersebut berinsial AR.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang memburu AR bekerja sama dengan pihak lainnya.
"Warga Lebanon ini ikut serta langsung untuk merekrut dan mendanai, jadi mereka membiayai, mendanai kemudian mengurus segala dokumen keberangkatan, termasuk mencarikan tempat mereka diterima di negara tujuan," kata Ronald, Kamis (9/10/2025).
1. AR juga merekrut orang Indonesia untuk merekrut calon PMI Ilegal

Ronald mengungkapkan, AR juga merekrut orang Indonesia untuk ikut merekrut calon PMI Ilegal di Indonesia. Mereka juga merekrut korban dari mulut ke mulut seolah adanya informasi bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.
"Kemudian ada beberapa melalui WhatsApp pengiriman berita berisi narasi bahwa dibutuhkan pekerja di luar negeri, kemudian ada beberapa juga dari media sosial, komunikasi para tersangka dengan orang targetnya," jelasnya.
2. Mayoritas korban berasal dari Jawa Barat

Ronald menuturkan, 688 calon PMI ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya saat akan berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta dalam kurun waktu Juli-Oktober 2025. Mayoritas, mereka berasal dari Jawa Barat.
"Mereka menawarkan untuk bisa bekerja, mencari, dan profiling warga dari sisi ekonomi yang terlihat butuh pekerjaan, orang yang merekrut ini kemudian memberikan janji yang bisa membuat masyarakat kita tergiur," katanya.
3. Polisi juga buru 23 tersangka lain yang masih DPO

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menambahkan, terungkapnya kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
"Total tersangka dari bulan Juli - Oktober 2025 sebanyak 39 orang. Rinciannya, 14 tersangka dalam masa tahanan, 1 tersangka telah tahap II, dan 24 tersangka ditetapkan DPO," beber Yandri.
Menurut Yandri, pada kasus itu barang bukti yang diamankan berupa, 2 unit mobil yang dipergunakan untuk mengantar para calon PMI dari tempat asal ke tempat penampungan, paspor, boarding pass pesawat, print out tiket pesawat, handphone, kartu ATM dan lain-lain.
Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta, dan paling banyak Rp 600 juta," tegas Yandri.