Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Luhut: yang Diekspor Itu Sedimen

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan di Temu Bisnis (P3DN) VIII di Tangerang ( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Tangerang, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan buka suara terkait kebijakan pemerintah yang membuka kembali keran ekspor pasir laut yang sempat ditutup selama 20 tahun. Luhut menyebut, hal tersebut hanya untuk laut yang mengalami sedimentasi.

"Dampak lingkungan itu betul, tapi sekarang sudah kita hitung, jadi kalau yang kita ekspor itu sedimen," kata Luhut di International Convention Exhibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/9/2024).

1. Luhut menilai, ekspor pasir laut juga bermanfaat untuk lalu lintas kapal

Selain itu, lanjut Luhut, ekspor pasir laut yang dilakukan untuk mengurai sedimentasi juga bermanfaat untuk lalu lintas kapal di perairan Indonesia.

"Sedimen yang harus didalamkan karena kalau tidak nanti kapal juga tidak bisa lewat," ungkapnya.

2. Luhut memastikan pengawasan ekspor pasir laut bisa tertib

Aktivitas penambangan pasir laut di Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Luhut pun memastikan, keran ekspor pasir laut bisa diawasi dengan tertib agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang masif.

"Jadi sekarang, kami betul-betul teliti dan teknologi sekarang kami akan bisa mengawasi dengan tertib," jelasnya.

3. Ekspor pasir laut dibuka kembali usai 20 tahun ditutup

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi membuka kembali ekspor pasir laut. Alasannya untuk mengatasi sedimentasi berlebih yang mengancam ekosistem pesisir.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan Kemendag menerapkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, berdasarkan usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sejalan dengan itu, Kemendag merevisi dua peraturan ekspor melalui Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 yang mengubah aturan larangan dan kebijakan ekspor.

"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," kata Isy Karim pada Selasa (17/9/2024).

Dia menjelaskan, pengaturan ekspor bertujuan untuk menanggulangi dampak sedimentasi yang bisa mengurangi daya dukung dan kapasitas ekosistem pesisir serta kesehatan laut. Isy menegaskan ekspor pasir laut hanya bisa dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. 

Pengaturan ekspor pasir laut juga memungkinkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pemulihan ekosistem pesisir dan laut.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us