IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi membuka kembali ekspor pasir laut. Alasannya untuk mengatasi sedimentasi berlebih yang mengancam ekosistem pesisir.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan Kemendag menerapkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, berdasarkan usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sejalan dengan itu, Kemendag merevisi dua peraturan ekspor melalui Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 yang mengubah aturan larangan dan kebijakan ekspor.
"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," kata Isy Karim pada Selasa (17/9/2024).
Dia menjelaskan, pengaturan ekspor bertujuan untuk menanggulangi dampak sedimentasi yang bisa mengurangi daya dukung dan kapasitas ekosistem pesisir serta kesehatan laut. Isy menegaskan ekspor pasir laut hanya bisa dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pengaturan ekspor pasir laut juga memungkinkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pemulihan ekosistem pesisir dan laut.