Bupati Lebak Keluarkan Surat Edaran Jam Operasional Truk Tambang

- Surat edaran tersebut memuat pembatasan jam operasional angkutan pasir dan tanah.
- Truk hanya boleh melintas mulai jam delapan malam sampai dengan jam lima pagi.
- Pihak pengusaha angkutan dan pemilik galian akan segera menerima dan disosialisasikan surat edaran tersebut.
Lebak, IDN Times - Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan jam operasional angkutan pasir dan tanah.
“Sementara baru surat edaran untuk pembatasan jam operasional angkutan Galian C,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Rully Edward, Rabu (18/6/2025).
1. Ada dua poin penting dalam surat tersebut

Rully menerangkan, terdapat dua poin penting yang menjadi penekanan di dalam surat edaran tersebut. Pertama soal pembatasan jam operasional angkutan serta larangan truk membawa muatan dalam kondisi basah.
“Truk hanya boleh melintas mulai jam 8 malam sampai dengan jam 5 pagi,” kata Rully.
2. Surat ini akan disosialisasikan ke para pengusaha

Pihaknya, kata dia, akan segera menyampaikan surat edaran tersebut kepada pihak pengusaha angkutan dan pemilik galian.
“Sedang berproses penomoran surat nya, mudah-mudahan bisa selesai hari ini dan segera kami edarkan dan sosialisasiakan,” ungkapnya.