Buron 5 Tahun, Arifin Didakwa Korupsi Bansos Pendidikan Rp230 Juta

- Dana bantuan bansos pendidikan senilai Rp230 juta diduga disalahgunakan
- Bantuan dipotong hingga 60 persen dan hanya sebagian kecil yang sampai ke penerima manfaat
- Arifin dijerat UU Pemberantasan Tipikor, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi
Serang, IDN Times — Setelah 5 tahun masuk daftar buronan, Arifin akhirnya menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk para Majelis Taklim dan PAUD di Kabupaten Pandeglang.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada Rabu (30/7/2025). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Rista Anindya Nisman.
1. Dana bantuan itu dari anggaran Kemendukbud

Dalam dakwaannya, Rista menyatakan, Arifin terlibat dalam pengumpulan dan pemotongan dana bansos dari Kemendikbud tahun anggaran 2015 silam.
Dana program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total nilai Rp175,73 miliar. Bantuan itu diperuntukkan bagi lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta perseorangan di seluruh Indonesia.
“Pada Maret 2015, terdakwa mendapat informasi soal bansos dari saksi Asep Saifudin, lalu mengumpulkan lembaga pendidikan seperti PAUD dan majelis taklim untuk diajukan sebagai penerima bantuan,” kata JPU Rista dikutip dari dakwaan, Kamis (31/7/2025).
2. Bantuan malah dipotong hingga 60 persen

Namun, bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh lembaga, justru dipotong hingga 60 persen. Arifin bersama tiga terdakwa lain yang sudah divonis lebih dulu, yakni Rohman, Asep Saifudin, dan Elvie Sukaesih, diduga menetapkan potongan tersebut sebagai ‘syarat’ pencairan.
Jaksa mengungkapkan, ada 22 lembaga yang tercatat menerima dana bansos dengan total pencairan Rp306 juta di Pandeglang.
Namun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut hanya Rp76,5 juta yang benar-benar diterima para penerima manfaat. "Sisa dana sekitar Rp230 juta diduga dibagi-bagi oleh para terdakwa," katanya.
3. Terdakwa dijerat UU Pemberantasan Tipikor

Atas perbuatannya, Arifin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pembacaan dakwaan, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan tindakan kejahatan korupsi terdakwa.