Cair! KPU Mulai Salurkan Gaji 36.225 KPPS di Kota Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mulai menyalurkan gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Tangerang yang berjumlah 36.225 orang.
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah mengatakan, pihaknya telah memulai menyalurkan gaji KPPS tersebut melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di setiap kelurahan.
1. Disalurkan bertahap sejak 15 Februari

Qori mengatakan, KPU Kota Tangerang juga mengapresiasi kinerja anggota KPPS yang telah menuntaskan pelaksanaan pemungutan suara di 5.175 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah Kota Tangerang.
“Kami mengapresiasi sebesar-besarnya atas kinerja terbaik anggota KPPS di seluruh Kota Tangerang. Tidak hanya itu, kami juga telah mulai menyalurkan gaji mereka (anggota KPPS) secara bertahap sejak kemarin sampai waktu yang telah ditargetkan,” kata Qori, Jumat (16/2/2024).
2. Segini besarannya

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), KPU telah menyiapkan nominal gaji tersebut sebesar Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS dan Rp1.100.000 untuk anggota KPPS biasa.
“Seperti yang tertuang dalam amanat regulasi, kami menargetkan penyaluran gaji anggota KPPS dapat dituntaskan sebelum masa kerja berakhir, yakni pada 25 Februari 2024 mendatang,” kata dia.