Tangerang, IDN Times - Calon penumpang pesawat khususnya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak lagi diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Lalu apa saja syarat yang harus dibawa calon penumpang pesawat?
Aturan tersebut setelah keluar Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
President Director PT Angkasa Pura II, Muhamad Awaluddin mengatakan, sesuai SE tersebut, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, hanya wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
"Lalu, membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Awaluddin, Selasa (27/7/2021).