Foto ilustrasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS. IDN Times/ Riyanto
Ajat menjelaskan, ketentuan dasar perhitungan jumlah dukungan bagi bacalon wali kota dan wakil wali Tangsel dari jalur perorangan atau independen telah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pilkada.
Pasal 41 Ayat 2 huruf d tertulis, calon independen dari kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Jumlah syarat sebanyak 66.446 dukungan bagi bacalon wali kota dan wakil wali Tangsel dari jalur independen ini pun warga dengan domisili KTP warga pendukung telah ditentukan.
“Sebaran minimal empat kecamatan,” kata Ajat.