Loka POM Tangerang Temukan 75 Toko Online Tak Penuhi Syarat 

Toko online itu terancam ditutup. Hati-hati belanja online!

Tangerang, IDN Times - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang menemukan 75 toko online yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) menjual produk herbal serta suplemen kesehatan. Para penjual tersebut mengklaim produk yang dijualnya mampu meningkatkan daya tahan tubuh manusia, sehingga dapat mencegah penularan virus  corona, SARS-CoV-2

Sebanyak 75 toko online tersebut sudah dilaporkan ke BPOM RI untuk ditindaklanjuti, dan bukan tidak mungkin toko-toko tersebut akan ditutup sepenuhnya.

1. Sebanyak 75 toko online itu sudah dilaporkan ke BPOM

Loka POM Tangerang Temukan 75 Toko Online Tak Penuhi Syarat Ilustrasi obat dan kosmetik berbahaya serta tanpa izin edar dari BPOM (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri mengatakan, dari 105 toko online yang masuk ke dalam pengawasan, pihaknya menemukan 75 toko online yang TMK untuk menjual produk herbal dan suplemen kesehatan.

"Kita laporkan ke Badan POM (BPOM) dan nanti BPOM akan memberi tindak lanjut ke pelaku. karena dari beberapa yang diawasi umumnya wilayah luar Kabupaten Tangerang," jelasnya kepada IDN Times, Rabu (22/4).

2. Loka POM menyebut, 75 toko online itu bukan sarana resmi kesehatan

Loka POM Tangerang Temukan 75 Toko Online Tak Penuhi Syarat ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Widya menjelaskan, toko online yang masuk kriteria TMK tersebut umumnya tidak memenuhi ketentuan menjual obat-obat tradisional tanpa izin edar (TIE), menjual obat keras tanpa resep dokter, dan bukan menjual di sarana resmi seperti apotek. Lalu, imbuh Widya, toko itu juga menjual kosmetik dan diklaim sebagai hand sanitizer serta menjual pangan yang diklaim bisa sebagai obat COVID-19.

"Terutama untuk obat keras harus beli di apotek, apotek bisa juga punya pelayanan online asal menyerahkan obat keras berdasarkan resep dokter untuk pasien," ujarnya.

3. Toko online yang terbukti TMK dapat ditutup Kemenkominfo

Loka POM Tangerang Temukan 75 Toko Online Tak Penuhi Syarat IDN Times/Candra Irawan

Menurut Widya, sanksi terberat yang dapat diberikan pada 75 toko online itu, yakni memblokir toko online tersebut, oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Selain itu ia juga tidak menutup kemungkinan jumlah temuan itu akan terus bertambah.

"Karena produk yang dijual di toko online itu dapat berdampak pada kesehatan manusia, jika belum terdaftar di BPOM. Maka mutu, keamanan dan khasiat atau manfaatnya tidak dapat dijamin," ucap Widya.

Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya