Tangerang, IDN Times - Seorang warga bernama Dedi mendatangi kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) di Green Lake City Ruko crown blok C1-7, Kecamatan Cipondoh. Kedatangannya tepat saat penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Kamis, (14/10/2021).
Hal itu dilakukan karena perusahaan yang dinaungi PT Indo Tekno Nusantara telah menjalani bisnis pinjol ilegal. Sedangkan, Dedi merupakan nasabah dari perusahaan pinjol tersebut.