Serang, IDN Times - Sebanyak 4 mantan pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka dipecat karena dianggap sebagai provokator aksi pengunduran diri jamaah pejabat eselon III dan IV di OPD tersebut.
Namun, Gubernur Banten Wahidin Halim enggan menyebut secara gamblang nama dan jabatan pejabat yang dipecat tersebut.
"Ya dipecat saja karena mengundurkan diri (yang dipecat eselon III dan IV)," kata Wahidin Halim, Senin (14/6/2021).