Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Digelar Tertutup, Sidang Gugatan PTUN Sekda Tangsel Dimulai
Digelar Tertutup, Sidang Gugatan PTUN Sekda Tangsel Dimulai (Dok. IDN Times/Kosasih)
  • Sidang perdana gugatan LBH Ansor terhadap perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel digelar tertutup di PTUN Serang, masih pada tahap pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen gugatan.
  • Majelis hakim meminta LBH Ansor memperjelas objek sengketa sesuai keputusan wali kota tentang pengukuhan Sekda, agar ruang lingkup pemeriksaan perkara tidak keliru.
  • Sidang lanjutan dijadwalkan 23 Juli 2026 dengan kemungkinan kehadiran Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum Pemkot Tangsel, sementara LBH Ansor diminta menyempurnakan berkas gugatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Sidang perdana gugatan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan terkait perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan mulai bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa (14/7/2026). Namun, persidangan belum memasuki pokok perkara karena masih pada tahap pemeriksaan persiapan yang digelar secara tertutup.

Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel, Amizar, mengatakan tahap tersebut merupakan prosedur awal sebelum perkara disidangkan secara terbuka.

1. Sidang masih pemeriksaan administrasi

Ilustrasi berkas. (Pexels.com/Kindel Media)

Amizar menjelaskan, majelis hakim masih memeriksa kelengkapan administrasi gugatan, seperti surat kuasa hingga substansi objek sengketa yang diajukan penggugat.

“Hari ini masih pemeriksaan awal atau pemeriksaan persiapan. Jadi persidangan masih tertutup karena yang diperiksa adalah surat kuasa, gugatan, dan berbagai hal administratif lainnya. Ini juga menjadi kesempatan bagi kami untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap draft gugatan yang akan diajukan,” kata Amizar usai persidangan.

Menurutnya, PTUN memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki materi gugatan hingga empat kali sebelum perkara dinyatakan siap disidangkan secara terbuka.

“Kalau semua sudah lengkap, baru nanti masuk ke sidang terbuka. Saat itu materi gugatan dan substansi sengketa akan diperiksa secara terbuka,” ujarnya.

2. Hakim minta objek sengketa diperjelas

Digelar Tertutup, Sidang Gugatan PTUN Sekda Tangsel Dimulai (Dok. IDN Times/Kosasih)

Dalam sidang perdana, majelis hakim juga meminta LBH Ansor memperjelas objek sengketa yang menjadi dasar gugatan. Amizar mengakui pihaknya baru dapat melihat salinan keputusan wali kota yang menjadi dasar pengukuhan atau perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel pada sidang tersebut.

“Kami baru hari ini dapat melihat dokumen keputusan yang menjadi dasar. Majelis hakim meminta agar objek sengketa dalam gugatan benar-benar sesuai dengan keputusan yang diterbitkan wali kota. Jangan sampai ada kekeliruan dalam penetapan objek yang disengketakan,” katanya.

Ia menilai ketepatan dalam menentukan objek sengketa menjadi hal penting karena akan menentukan ruang lingkup pemeriksaan perkara di PTUN.

3. Sidang lanjutan digelar 23 Juli 2026

Digelar Tertutup, Sidang Gugatan PTUN Sekda Tangsel Dimulai (Dok. IDN Times/Kosasih)

Pada sidang perdana, Pemerintah Kota Tangerang Selatan hadir melalui perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang mendapat surat tugas dari wali kota.

Menurut Amizar, pemerintah daerah kemungkinan akan menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum pada persidangan berikutnya.

“Untuk sidang hari ini yang hadir dari BKPSDM. Informasinya nanti bisa saja kuasa diberikan kepada JPN, tetapi kita akan melihat secara resmi pada sidang berikutnya,” ujarnya.

Majelis hakim juga berencana memanggil Bambang Noertjahjo selaku Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026. Dalam waktu tersebut, LBH Ansor diminta menyempurnakan dokumen gugatan sesuai arahan majelis hakim. Berdasarkan penjelasan dalam persidangan, proses penyelesaian perkara hingga putusan diperkirakan memakan waktu sekitar lima bulan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article