Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkot Tangerang Tangani Anak Jalanan di Lampu Merah

Ilustrasi anak jalanan. IDN Times/Aditya Pratama
Ilustrasi anak jalanan. IDN Times/Aditya Pratama
Intinya sih...
  • Dinsos akan terus mengawasi titik-titik yang sering didatangi anak jalanan, secara berkala untuk mencegah keberadaan mereka di ruang publik berisiko tinggi.
  • Pemkot Tangerang memperkuat pemantauan rutin dan koordinasi lintas perangkat daerah, serta melakukan penertiban secara humanis dengan pendekatan edukatif dan perlindungan terhadap anak.
  • Warga diminta melapor jika menemukan anak jalanan dan ODGJ melalui nomor WhatsApp 0895-6087-22422, telepon (021) 5517-339, atau layanan darurat Siaga 112.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kota Tangerang, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang menangani persoalan anak jalanan, khususnya yang berada di persimpangan lampu merah. Upaya ini dilakukan menyusul sorotan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak untuk meminta-minta di jalan.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi mengatakan, Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinsos langsung diterjunkan ke lokasi usai menerima laporan warga pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.

“Begitu menerima aduan masyarakat, TRC langsung meluncur ke lokasi. Namun saat petugas tiba, anak-anak yang dimaksud sudah tidak berada di tempat,” kata Acep, Selasa (6/1/2026).

1. Dinsos akan terus mengawasi sejumlah titik yang kerap didatangi anak jalanan, secara berkala

ILustrasi anak jalanan. (IDN Times/Bagus F)
ILustrasi anak jalanan. (IDN Times/Bagus F)

Meski demikian, Acep menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah keberadaan anak-anak di ruang publik berisiko tinggi, seperti persimpangan jalan.

Menurutnya, aktivitas anak jalanan di lampu merah sangat membahayakan keselamatan karena kondisi fisik anak yang masih kecil berpotensi tidak terlihat oleh pengendara dan rawan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Tangerang akan memperkuat pemantauan rutin dan koordinasi lintas perangkat daerah, terutama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta melakukan penertiban secara humanis. “Penanganan tidak hanya penertiban, tetapi juga pendekatan edukatif dan perlindungan terhadap anak,” ujarnya.

2. Warga diminta melapor jika menemukan anak jalanan dan ODGJ

ilustrasi anak jalanan (unsplash.com/Larm Rmah)
ilustrasi anak jalanan (unsplash.com/Larm Rmah)

Selain langkah jangka pendek, Pemkot Tangerang juga menyiapkan upaya jangka panjang berupa penyediaan lokasi edukasi, pembinaan, serta program pelatihan untuk menekan fenomena anak jalanan di wilayah Kota Tangerang.

Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan keberadaan anak jalanan, orang terlantar, maupun orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0895-6087-22422, telepon (021) 5517-339, atau layanan darurat Siaga 112.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Sampah Masih Menumpuk, Pemkot Tangsel Perpanjang Masa Tanggap Darurat

07 Jan 2026, 20:07 WIBNews