Pemkot Tangerang Tangani Anak Jalanan di Lampu Merah

- Dinsos akan terus mengawasi titik-titik yang sering didatangi anak jalanan, secara berkala untuk mencegah keberadaan mereka di ruang publik berisiko tinggi.
- Pemkot Tangerang memperkuat pemantauan rutin dan koordinasi lintas perangkat daerah, serta melakukan penertiban secara humanis dengan pendekatan edukatif dan perlindungan terhadap anak.
- Warga diminta melapor jika menemukan anak jalanan dan ODGJ melalui nomor WhatsApp 0895-6087-22422, telepon (021) 5517-339, atau layanan darurat Siaga 112.
Kota Tangerang, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang menangani persoalan anak jalanan, khususnya yang berada di persimpangan lampu merah. Upaya ini dilakukan menyusul sorotan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak untuk meminta-minta di jalan.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi mengatakan, Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinsos langsung diterjunkan ke lokasi usai menerima laporan warga pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.
“Begitu menerima aduan masyarakat, TRC langsung meluncur ke lokasi. Namun saat petugas tiba, anak-anak yang dimaksud sudah tidak berada di tempat,” kata Acep, Selasa (6/1/2026).
1. Dinsos akan terus mengawasi sejumlah titik yang kerap didatangi anak jalanan, secara berkala

Meski demikian, Acep menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah keberadaan anak-anak di ruang publik berisiko tinggi, seperti persimpangan jalan.
Menurutnya, aktivitas anak jalanan di lampu merah sangat membahayakan keselamatan karena kondisi fisik anak yang masih kecil berpotensi tidak terlihat oleh pengendara dan rawan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Tangerang akan memperkuat pemantauan rutin dan koordinasi lintas perangkat daerah, terutama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta melakukan penertiban secara humanis. “Penanganan tidak hanya penertiban, tetapi juga pendekatan edukatif dan perlindungan terhadap anak,” ujarnya.
2. Warga diminta melapor jika menemukan anak jalanan dan ODGJ

Selain langkah jangka pendek, Pemkot Tangerang juga menyiapkan upaya jangka panjang berupa penyediaan lokasi edukasi, pembinaan, serta program pelatihan untuk menekan fenomena anak jalanan di wilayah Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan keberadaan anak jalanan, orang terlantar, maupun orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0895-6087-22422, telepon (021) 5517-339, atau layanan darurat Siaga 112.


















