Menteri LH Persilakan Kota Tangerang dan Tangsel Ajukan PSEL Mandiri

- Menteri LH mempersilakan Kota Tangerang dan Tangsel ajukan usulan pendirian PSEL mandiri
- Menteri Hanif menyebut jumlah sampah di wilayah aglomerasi cukup besar, teknologi PSEL efektif untuk mengelola sampah
- Menteri Hanif tegaskan pemerintah daerah harus persiapkan syarat utamanya, pembangunan PSEL harus diulang bukan diteruskan
Tangerang, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mempersilakan pemerintah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan untuk mengajukan usulan pendirian unit pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di daerahnya masing-masing. Sebelumnya Kementerian LH telah menyatakan pembangunan PSEL di wilayah aglomerasi terpusat di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
"Bilamana Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan siap, nanti kami akan revisi. Jadi kami upayakan revisi. Tetapi ingat bahwa prosesnya wajib mengikuti Peraturan Presiden nomor 109 Tahun 2025 (Tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan)," ujar Hanif di Tangerang, Rabu (26/11/2025).
1. Menteri Hanif menyebut jumlah sampah di Kota Tangerang dan Tangsel cukup besar

Hanif mengatakan, kesempatan pendirian tiga PSEL di wilayah Tangerang Raya ini diberikan lantaran volume sampah di wilayah aglomerasi itu cukup besar. Kemudian, setelah dipertimbangkan, pengelolaan sampah di wilayah aglomerasi itu dinilai sangat efektif jika mengandalkan teknologi waste to energy. Sebagai informasi, teknologi PSEL diperkirakan mampu mengelola sampah seberat 3 ton per harinya.
"Jadi nanti Kabupaten Tangerang bisa sendiri karena sampahnya cukup besar. Kemudian Tangerang Selatan juga boleh sendiri karena sampahnya cukup. Kemudian Kota Tangerang juga cukup," jelas Hanif.
2. Menteri Hanif tegaskan pemerintah daerah harus persiapkan syarat utamanya

Oleh karena itu, kata Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup mempersilakan Pemkot Tangerang dan Tangsel untuk mengajukan ulang pendirian PSEL untuk daerahnya masing-masing dan mempersiapkan infrastruktur penunjang PSEL. Nantinya, usulan itu akan dibahas dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan.
"Jadi lokasinya siap, airnya siap. Bilamana Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan akan berinisiatif membangun sendiri, maka kita akan bahas dulu di Kemenko Pangan," jelasnya.
Ia menyebut, skema PSEL di wilayah aglomerasi Tangerang Raya tidak harus terpusat di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Namun, prosesnya harus mengikuti regulasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
"Hasil tim penilaian pertama di batch pertama, ini baru Kabupaten Tangerang yang siap," jelasnya.
3. Pembangunan PSEL harus diulang, bukan diteruskan di proyek yang dibatalkan

Hanif menegaskan, pendirian PSEL secara terpisah di wilayah aglomerasi Tangerang Raya itu dapat dilakukan dengan mengulang proses yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang dan Tangsel, bukan meneruskan proyek yang sempat dilakukan pada Perpres Nomor 35 Tahun 2019.
"Semua proses yang sudah berlangsung, sepanjang belum dibangun, itu agar diakhiri, jadi tidak boleh dilanjutkan. Kemudian mengikuti Peraturan Presiden nomor 109. Jadi tidak ada debat lagi, itu agar dilaksanakan," tegas Hanif.

















