Ilustrasi Kejagung (istimewa)
Sementara itu, Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri mengungkap, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penipuan investasi Bodong dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, dilimpahkan ke Kejari Tangsel.
"Alhamdulilah untuk penanganan binomo untuk tersangka, pelaku utama kemarin P21 sekarang kita tahap dua ke Kejari Tangsel," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, di Kejari Tangsel.
Dia menegaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong binary option ini, merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung RI ke Kejari Tangsel.
"Karena banyak saksi dan barang bukti di sini, sehingga dari Kejagung dilimpahkan ke Kejari Tangsel, maka tahap dua untuk Indra," jelas dia.
Karta mengakui, untuk tersangka Indra, selama proses penyidikan bertindak kooperatif saat diperiksa penyidik. Dia memastikan barang bukti diduga dari hasil kejahatan investasi bodong yang dilakukan tersangka Indra Kenz juga telah berhasil disita Polisi.
"Dalam pemeriksaan enggak ada masalah dan semua barang bukti yang ada di dia sudah kita sita semua, baik di atas nama adiknya, pacarnya udah kita sita semua, saya juga sudah lega ya, sudah tahap 2," jelas dia.