Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Tangerang Sekatan, IDN Times - Posko Pengaduan THR Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima laporan dari pekerja. Dalam laporannya, pekerja merasa hak-hak yang mesti diperoleh jelang Hari Raya Idulfitri 2022 terabaikan.

"Ada tiga jumlah pengaduan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinae Tenaga Kerja Kota Tangsel, Ferry Payacun, Rabu (4/5/2022).

1. Pekerja mengadu karena THR tak diberikan

Para pekerja duduk di depan toko mereka yang terpaksa tutup karena PPKM Darurat di Kota Medan. Para pekerja terancam tidak berpenghasilan karena mengandalkan upah harian. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ferry mengatakan, tiga pekerja tersebut melaporkan perusahaan tempatnya bekerja karena tidak membayarkan THR mereka.

Ferry merinci, ketiga pekerja itu berasal dari sektor apartemen, show room, dan perusahaan las. "Sudah dipertemukan antara pekerja dan pengusahanya (mediasi)," jelasnya.

2. Pengaduan sedikit karena pembinaan ke perusahaan sudah dilakukan

Editorial Team

Tonton lebih seru di