Serang, IDN Times - Mantan Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto divonis 3 tahun dalam perkara korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM pada 2017.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang juga menghukum Satyavadin dengan denda Rp300 juta dalam kasus yang merugikan Bank Banten itu,