Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DPRD Melunak, Interpelasi Gubernur Banten Batal?

Kota Serang
DPRD Melunak, Interpelasi Gubernur Banten Batal?
IDN Times/khaerul anwar
Share Article

Serang, IDN Times - Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten memutuskan untuk menunda pengajuan hak interpelasi Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB).

Padahal, interpelasi Gubernur Banten telah memenuhi syarat dengan adanya dukungan satu anggota Fraksi Gerindra dan satu dukungan dari anggota fraksi PSI dan tinggal diajukan ke pimpinan DPRD Banten.

  1. 1. Interpelasi ditunda setelah Gubernur suntik modal Bank Banten Rp1,9 triliun

    Ilustrasi nasabah bank mengantre. IDN Times/Khaerul Anwar
    Ilustrasi nasabah bank mengantre. IDN Times/Khaerul Anwar

    Sebagai pengusul hak interpelasi, kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten Muhlis, pihaknya menunda sementara hak konstitusi tersebut. Penundaan ini diambil setelah melihat perkembangan atas upaya dan langkah penyehatan Bank Banten yang telah memasuki babak baru melalui pengambilan opsi penyertaan modal senilai Rp1,9 triliun, 

    "Sikap penundaan ini diambil sebagai bentuk apresiasi sekaligus pemberian kesempatan kepada Pemerintah Provinsi Banten yang telah menunjukkan itikad baik untuk menyusun, dan menjalankan Rencana Aksi dan Tindak Lanjut (RATL) penyehatan Bank Banten," kata Muhlis melalui pers rilis, Senin (22/6).

  2. 2. Ada cara lain selain interpelasi yang lebih efektif

    Dok. Fraksi PDIP
    Dok. Fraksi PDIP

    Menurutnya, banyak alternatif metode dan mekanisme untuk mencapai solusi penyelesaian persoalan yang baik, efisien dan efektif, diantaranya melalui pemberian kesempatan kepada Pemprov Banten untuk melakukan langkah penyelamatan dan penyehatan Bank Banten.

    "Sekaligus bersama-sama kita dapat menguji dan mengawasi Komitmen serta Konsistensi Pemerintah Provinsi Banten dalam upaya menyehatkan Bank Banten tersebut," katanya.

  3. 3. Interpelasi berlanjut jika ditemukan penyalahgunaan

    Web. DPRD Banten
    Web. DPRD Banten

    Muhlis menyampaikan lebih lanjut, hak interpelasi ini akan tetap dilanjutkan jika dalam melaksanakan upaya penyehatan tersebut, hasil pengawasan, pihaknya menemukan indikasi atau dugaan adanya penyalahgunaan wewenang baik pada konsep perencanaan, operasional, maupun hasil penyehatan Bank Banten.

    "Terkait batas waktu, sangat tergantung terhadap beberapa faktor diantaranya, sikap dan keseriusan penanganan penyehatan, perilaku profesional, termasuk ketaatan terhadap norma Pemerintah Provinsi Banten itu sendiri dalam upaya menyehatkan Bank Banten ini," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More