Serang, IDN Times - Mantan Direktur Utama Krakatau Steel (KS) Fazwar Bujang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang terkait korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011. Dalam kasus ini, negara merugi hingga Rp 2,3 triliun dan USD 292 juta atau total Rp6 triliun lebih.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dipidana selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Angkat saat membacakan putusan pada, Senin (10/7/2023) tengah malam.