Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Eks Kades di Lebak Dituntut 4,5 Tahun Bui Karena Peras Pengusaha

Eks Kades di Lebak Dituntut 4,5 Tahun Bui Karena Peras Pengusaha
IDN Times/Khaerul Anwar
Share Article

Serang, IDN Times - Mantan Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Herliawati beserta sang suani Yadi Haryadi dituntut 4,5 tahun penjara atas perkara pemerasan terhadap pengusaha tambak udang Rp310 juta.

Jaksa menilai, keduanya telah melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHPidana.

1. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda Rp200 juta.

"Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata JPU Andre Marpaung di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa sore (25/6/2024).

2. Pertimbangan jaksa saat menuntut dua terdakwa

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan tuntutan Herliawati dan suaminya, yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

"Sedangkan yang meringankan hukuman yakni terdakwa telah menyesali perbuatannya dan terdakwa telah mengembalikan uang sejumlah Rp110 juta," katanya.

3. Pemerasan dilakukan terkait jual beli tanah buat lahan tambak udang

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Herliawati dan suaminya diduga memeras terkait pengadaan lahan untuk tambak udang untuk PT Royal Gihon Samudra. Kedua terdakwa meminta jatah Rp345 juta.

Kasus ini bermula ketika PT Royal Gihon mendapatkan 37 bidang tanah warga seluas 23 hektare yang akan dibeli di desa tersebut, tapi belum bersertifikat. Untuk mengurus sertifikat itu, perusahaan mengutus saksi Farid dan Ridwan agar mengurusnya ke terdakwa Herliawati selaku kepala desa.

Dalam dakwaan, Herliawati menolak mengurus sertifikat karena meminta uang sebesar Rp345 juta.

Terdakwa Herliawati kemudian mendesak meminta sebagian uang terlebih dahulu sebesar Rp200 juta pada bulan Oktober 2021 ketika saat pilkades di Desa Pagelaran. Dengan terpaksa Farid dan Ridwan kemudian memberikan Rp100 juta secara tunai di rumah kedua terdakwa.

Karena masih banyaknya sertifikat yang belum ditandatangani, Farid selaku perwakilan PT Royal memberikan uang kepada kedua terdakwa melalui Ridwan secara berkala sejak awal 2022 sampai bulan September 2022 dengan total Rp200 juta.

Masih merasa belum cukup, kedua terdakwa mendatangi Farid di rumahnya dan meminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan Farid untuk membayar Rp230 juta kepada keduanya. Tak diberi, Herliawati datang sendirian ke rumah Farid sambil membentak agar segera memberikan uang tersebut.

Terdakwa datang sendiri ke rumah saksi Farid Maulana dan meminta sisa uang yang dimaksud dengan nada tinggi dan kata-kata kasar.

Masih belum mendapatkan sisanya, kedua terdakwa kemudian mengorganisir masyarakat untuk mendemo PT Royal di lokasi Tambak dengan permintaan agar warga sekitar diberikan pekerjaan di Tambak.

Pada saat demonstrasi atau unjuk rasa tersebut berlangsung, terdakwa bertemu dengan saksi Farid Maulana yang juga berada di lokasi dan meminta agar sisa uang tersebut segera dibayar.

Setelah demo itu, saksi Farid kemudian memberikan uang sebesar Rp110 juta kepada kedua terdakwa secara bertahap, yaitu Rp70 juta secara transfer agar demo bubar dan sisanya secara tunai Rp40 juta. Total keduanya menerima uang dari saksi Farid sebesar Rp310 juta.

Share Article
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar

Latest News Banten

See More

Kesal Disebut Mokondo, Pria di Serang Bunuh Teman Wanitanya

25 Mei 2026, 21:31 WIBNews