Eks Kades di Serang Pakai Dana Desa untuk Hiburan Malam dan Nikah

Serang, IDN Times - Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Aklani ditahan karena diduga korupsi dana desa saat menjabat pada periode 2015 - 2021. Aklani diduga korupsi hingga Rp988 juta.
Uang hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk berfoya-foya di hiburan malam dan biaya menikah lagi.
1. Dana desa dihambur-hamburkan tersangka untuk keperluan pribadi

Dok. Istimewa/Kejati Banten Kuasa Hukum Aklani, Erlan Setiawan mengungkapkan bahwa uang hasil korupsi itu digunakan pelaku keperluan pribadi, yakni bersenang-senang bersama wanita malam di tempat hiburan malam. "Suka ke tempat hiburan malam. Kalau pengakuannya suka sama orang India," kata Erlan, Senin (19/6/2023).
Selain menggunakan untuk berfoya-foya. Bahkan, uang yang seharusnya digunakan untuk membangun desa tersebut dipakai untuk menikah lagi.
"Menurut pengakuannya (Aklani) iya (buat nikah lagi). Ini sangat miris, desa punya anggaran tetapi disalahgunakan," katanya.
Erlan mengungkapkan, dana desa tersebut dihamburkan-hamburkan kliennya saat masih menjabat Kepala Desa Lontar.
Erlan menjelaskan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten. Pada Jumat 16 Juni lalu, penyidik telah melimpahkan perkara tersebut kepada penuntut umum Kejati Banten.
Proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dilakukan di Kejari Serang. Usai proses tahap dua, pihak Kejari Serang melakukan penahanan terhadap Aklani di Rutan Kelas IIB Serang. "Tahap duanya sudah dilaksanakan," katanya.
2. Tersangka diduga korupsi lima proyek pembagunan fisik di desa

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Ita Malau) Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi mengatakan, Aklani ditetapkan sebagai tersangka kasus dana desa tahun 2020. Kades Lontar periode 2015 - 2021 tersebut menjadi tersangka tunggal terkait penyalahgunaan dana desa hampir Rp 1 miliar.
Ade menjelaskan, terdapat temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020. Dari lima proyek tersebut, tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Dua proyek lainnya fiktif.
Informasi yang diperoleh, tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT. Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.
Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban.
"Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif," katanya melalui siaran pers, Senin (19/6/2023).
2. Akibat perbuatan tersangka, negara diduga merugi hingga mencapai Rp988 juta

Dok. Istimewa/KejatiBanten Akibat perbuatan tersangka tersebut jumlah kerugian negara hampir Rp 988 juta. Jumlah tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh penyidik.
Akibat perbuatannya, Aklani oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor," katanya.


















