Dok. Istimewa/Kejati Banten
Kuasa Hukum Aklani, Erlan Setiawan mengungkapkan bahwa uang hasil korupsi itu digunakan pelaku keperluan pribadi, yakni bersenang-senang bersama wanita malam di tempat hiburan malam. "Suka ke tempat hiburan malam. Kalau pengakuannya suka sama orang India," kata Erlan, Senin (19/6/2023).
Selain menggunakan untuk berfoya-foya. Bahkan, uang yang seharusnya digunakan untuk membangun desa tersebut dipakai untuk menikah lagi.
"Menurut pengakuannya (Aklani) iya (buat nikah lagi). Ini sangat miris, desa punya anggaran tetapi disalahgunakan," katanya.
Erlan mengungkapkan, dana desa tersebut dihamburkan-hamburkan kliennya saat masih menjabat Kepala Desa Lontar.
Erlan menjelaskan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten. Pada Jumat 16 Juni lalu, penyidik telah melimpahkan perkara tersebut kepada penuntut umum Kejati Banten.
Proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dilakukan di Kejari Serang. Usai proses tahap dua, pihak Kejari Serang melakukan penahanan terhadap Aklani di Rutan Kelas IIB Serang. "Tahap duanya sudah dilaksanakan," katanya.