Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Engkos Kosasih dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer bagi SMAN dan SMKN se -Provinsi Banten 2018 senilai Rp25 miliar.
"Selain Engkos, kejaksaan pun menetapkan US selaku penyedia perusahaan CAM," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan usai penahanan, Selasa
(1/3/2022).
Sebelumnya Kejati Banten telah menahan Ardius Prihantono yang merupakan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) di Dindikbud. Provinsi Banten. Sehingga saat ini total sudah tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.