Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Istimewa/Kejari

Serang, IDN Times - Kadisnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan didakwa korupsi dengan memperkaya diri dan orang lain serta koorporasi dalam penyaluran bantuan COVID-19 tahun 2020. 

Dana bantuan dari Pemprov Banten sedianya diperuntukkan bagi program penanganan dampak ekonomi imbas pandemik COVID-19, dengan nilai Rp3 miliar.

Setiawan didakwa bersama Kabid Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Sutarya. Bantuan itu digunakan untuk dana Belanja Tidak Terduga (BTT) namun merugikan negara Rp 1,4 miliar.

"Melaksanakan bantuan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan ekonomo dampak COVID-19 dengan prosedur secara tidak benar sehingga merugikan keuangan negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mulyana di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam (28/12/2022).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 2, jo Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

1. Program itu seharusnya bertujuan untuk pelatihan, bukan pembelian barang

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menjelaskan awalnya Disnakertrans mendapat bantuan Rp3 miliar dari BTT COVID-19. Di rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten dan Pemkab Serang pada April 2020, disepakati bahwa output bantuan ini adalah pembuatan wastafel portable 112 unit, masker 44 ribu buah, hazmat 4 ribu buah, dan pembuatan faceshield.

Lalu terdakwa melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).

"Hasilnya kata LKPP, disampaikan fokus output pelatihan adalah orang, bukan barang,” katanya.

2. Membeli bahan untuk masker APD, dan faceshield tanpa sertai harga satuan jelas

Editorial Team