Serang, IDN Times - Pengadilan Tipikor Negeri Serang menyatakan mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana tidak terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan pasar rakyat tahun 2018 senilai Rp1,8 miliar.
Mejelis hakim yang memeriksa perkara ini membebaskan Tb Dikrie dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
"Menyatakan terdakwa Tb Dzikri Maulawardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan amar putusan, Rabu malam (31/7/2024).