Pegawai Habiskan Uang Toko Grosir di Cilegon Buat Judi Online

Serang, IDN Times - Pegawai Toko FBDC Grosir di Kota Cilegon, Sulaiman, diduga menghabiskan uang belanja toko untuk judi online. Untuk menutupi kejahatannya, dia berpura-pura menjadi korban pembegalan.
Hal itu terungkap dalam dakwaan JPU Kejari Cilegon yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang oleh RM Yudha Pratama.
1. Terdakwa membelanjakan separuh dari modal yang diberikan bos

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, kasus pencurian dengan modus pura-pura dibegal itu bermula saat Sulaiman dan rekannya Hafid, diperintahkan oleh Furkonul pemilik toko FBDC untuk belanja buah-buahan untuk keperluan toko 21 November 2023. Namun ketika itu, Hafid sedang sakit sehingga izin untuk beristirahat.
Kemudian, Sulaiman mengajukan diri untuk belanja ke Pasar Rau Serang dengan membawa uang Rp5 juta untuk pembelian buah-buahan dari bosnya itu.
Namun setibanya di Pasar Rau, Sulaiman justru hanya membelanjakan uang dari bosnya itu sebesar Rp1,6 juta. "Sedangkan sisanya Rp3,4 juta disembunyikan dalam dompetnya," kata JPU.
2. Pelaku mengaku uang sisanya belanja dibegal, padahal pakai judi

Usai berbelanja buah, Sulaiman kembali ke Toko FBDC Grosir, dan meberitahukan kepada bosnya,dia telah menjadi korban pembegalan di jalan dan uang Rp3,4 juta diambil pencuri.
"Setelah melaporkan rekayasa pembegalan itu, Sulaiman menggunakan uang itu untuk bermain judi slot," katanya.
3. Akibat perbuatannya pelaku terancam bui

Atas perbuatan anak buahnya itu tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,4 juta. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.



















