Tergiur Perhiasan Palsu, Warga Cilegon Tusuk Tukang Pijat Hingga Tewas

Serang, IDN Times - Warga Cilegon berinisial FK nekat menghabisi tukang pijat karena tergiur perhiasan milik korban. Akibat penusukan itu, korban meninggal dunia.
Hal itu terungkap dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dalam Sistem Informasi Penelusuruan Perkara (SIPP) PN Serang yang dikutip IDN Times, Senin (22/7/2024).
Sidang perdana kasus pencurian perhiasan itu yang menyebabkan korbannya meninggal itu bakal digelar 24 Juli mendatang. Dakwan akan dibacakan oleh JPU Kejari Cilegon RM Yudha Pratama.
1. Pelaku FK tergiur pada perhiasan korban saat dia dipijat di kontrakan

Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa yang terjadi pada Kamis 22 Februari 2024 itu, bermula saat FK datang ke kontrakan Neni Triyana di Jalan Sumedang, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon untuk keperluan pijat.
"Feri Kurniawan (FK) yang sudah menjadi langganan korban, tidak menaruh curiga. Bahkan setelah pijat, Feri sempat memberikan uang bayaran jasa korban sebesar Rp250 ribu," bunyi dalam dakwaan.
2. Korban ditusuk karena sempat melawan saat diminta serahkan perhiasan

Namun saat memakai pakaian, Feri asal Cibeber, Cilegon itu mengikuti korban yang sedang masuk ke kamar mandi, sambil membawa sebilah pisau dapur.
Di kamar mandi itu, korban ditodong agar menyerahkan perhiasan emas berupa kalung, cincin, dan gelang. "Korban sempat melawan hingga Feri menusukkan pisau tersebut ke perut korban," katanya.
3. Sudah membunuh korban, baru diketahui bahwa perhiasan itu palsu

Setelah korban tak berdaya, Feri mengambil perhiasan korban yang ternyata palsu, langsung meninggalkan lokasi. Sedangkan korban meminta pertolongan ke warga sekitar.
Neni yang sudah berlumuran darah kemudian ditolong oleh tetangga kontrakan ke Puskesmas Cibeber untuk menjalani pengobatan.
Namun setelah dua hari perawatan, pada Sabtu 24 Februari 2023, Neni meninggal dunia di RS Hermina Cilegon.
Neni mengalami luka tusuk tembus rongga perut, menyebabkan robekan pada usus besar dan penggantung usus besar. Cedera tersebut menyebabkan kebocoran usus, sehingga teradi infeksi rongga perut (peritonitis).
"Akibat perbuatannya itu, terdakwa Feri akan dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana," katanya.



















