Fakta-fakta Gugatan Perdata Soal Investasi Ustaz Yusuf Mansur

Kota Tangerang, IDN Times - Dai kondang, Ustaz Yusuf Mansur menjalani sidang perdana dengan agenda pemanggilan tergugat dan 12 penggugat atas dugaan ingkar janji alias wanprestasi. Sidang perdata di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (6/1/2022) itu, terkait dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah Siti yang terletak di Karawaci Tangerang.
Dalam sidang perdana, sejumlah fakta-fakta terkuak. Berikut beberapa fakta, seperti dirangkum IDN Times.
1. Ada 12 penggugat dalam perkara perdata ini
Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono mengatakan, sidang perdana ini adalah sidang pemanggilan tergugat dan penggugat atas perkara bernomor 211/Pdt.G/2020/PN Tng tentang perbuatan melawan hukum, dimana dalam hal ini pihak yang tergugat ada 3, yakni PT Inex yang menjalankan bisnis tersebut; Ustaz Yusuf Mansur yang bertindak sebagai direktur utama; dan Komisaris PT Inex.
Sementara jumlah penggugatnya adalah 12 orang, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, Yun Dwi S, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.