Ilustrasi pembuatan masker (ANTARA FOTO/REUTERS/Kham)
Kepala Bagian Hukum Sekertariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak Lina Budiarti mengatakan, Perbup kewajiban menggunakan masker tersebut akan diberlakukan 15 Agustus mendatang.
Penerapan Perbup tersebut agar masyarakat patuh terhadap penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19. Penggunaan masker dapat memproteksi orang dari penularan COVID-19, sehingga masyarakat harus memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan tersebut.
"Kami kini akan menyosialisasikan kepada masyarakat agar mereka mengetahui bahwa bulan Agustus mendatang diberlakukan denda Rp150.000 bagi orang tak memakai masker ke tempat umum," katanya.