Cilegon, IDN Times – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilegon memperketat pengawasan terhadap orang asing melalui penerapan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Seluruh hotel, kos-kosan, homestay, hingga penginapan di Cilegon diwajibkan melaporkan tamu warga negara asing (WNA) yang menginap secara digital.
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyebutkan efektivitas penggunaan APOA sudah mulai terlihat. “Setelah dilakukan sosialisasi, tingkat pelaporan WNA naik sebesar 57,42 persen,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).