Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Imigrasi Sosialisasi Penyederhanaan Aturan TKA di Banten

IMG-20250702-WA0024.jpg
Kantor Wilayah Keimigrasian Banten melakukan sosialisasi penyederhanaan Aturan TKA di Banten (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • Jenis Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian harus dipahami pemberi kerja untuk TKA
  • Pemerintah ingin menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia
  • Penyederhanaan aturan TKA diharapkan bisa tingkatkan pengawasan

Tangerang, IDN Times - Dalam rangka mendukung iklim investasi dan mempermudah tenaga kerja asing yang resmi di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menyosialisasikan penyederhanaan prosedur dan tata cara penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Novotel Hotel Tangerang, Rabu (2/7/2025).

"Aturan tersebut menyangkut visa dan Izin Tinggal Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna.

1. Jenis Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian harus dipahami pemberi kerja untuk TKA

IMG-20250702-WA0022.jpg
Kantor Wilayah Keimigrasian Banten melakukan sosialisasi penyederhanaan Aturan TKA di Banten (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sengky mengungkapkan, pentingnya pemahaman jenis visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam rangka penggunaan TKA yang di pekerjaan pada perusahaan akan meminimalisir pelanggaran Keimigrasian. Arah kebijakan pemerintah dalam rangka mewujudkan iklim investasi yang positif tentunya perlu didukung regulasi keimigrasian.

"Yang dapat mengakomodir kegiatan dan keberadaan TKA di Indonesia," ungkapnya.

2. Pemerintah ingin menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia

IMG-20250702-WA0024.jpg
Kantor Wilayah Keimigrasian Banten melakukan sosialisasi penyederhanaan Aturan TKA di Banten (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sengky mengungkapkan, Pemerintah berkomitmen menciptakan kemudahan berusaha, termasuk dalam hal perizinan keimigrasian untuk tenaga kerja asing di Indonesia, termasuk Banten yang memiliki banyak perusahaan dan industri.

"Tentunya tenaga kerja asing yang memang dibutuhkan,” kata Sengky.

Penyederhanaan prosedur yang kami sosialisasikan hari ini bertujuan untuk mempercepat proses, tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. "Tujuannya agar investasi di Banten semakin lancar dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah," jelasnya.

3. Penyederhanaan aturan tenaga kerja asing diharapkan bisa tingkatkan pengawasan

IMG-20250702-WA0023.jpg
Kantor Wilayah Keimigrasian Banten melakukan sosialisasi penyederhanaan Aturan TKA di Banten (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sengky menuturkan, kegiatan yang dihadiri dari berbagai perwakilan instansi pemerintah dan perusahaan pemberi kerja TKA ini merupakan wujud komitmen Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus meningkatkan layanan dan penyederhanaan birokrasi di bidang keimigrasian, khususnya terkait pengurusan visa dan izin tinggal bagi TKA.

"Penyederhanaan prosedur ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mempercepat proses kedatangan TKA yang dibutuhkan dunia usaha, sekaligus menjamin kepastian hukum dan pengawasan yang lebih efektif," tuturnya.

Selain itu, Sengky menegaskan, sinkronisasi kebijakan dan pelayanan antara Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan juga sangat penting, sehingga dengan sosialisasi seperti ini, diharapkan perusahaan dapat memahami secara utuh kewajiban hukumnya, mulai dari perizinan ketenagakerjaan hingga keimigrasian.

"Sehingga penggunaan TKA benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku, serta memberikan manfaat maksimal bagi transfer ilmu dan pengembangan SDM lokal," jelasnya.

Dalam kegiatan ini, para pemberi kerja untuk TKA juga bisa mengadukan permasalahan yang selama ini dihadapi untuk mengklarifikasi permasalahan dan kendala yang sering dihadapi di lapangan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan stakeholders terhadap peraturan keimigrasian dan ketenagakerjaan terkait TKA.

"Serta mendorong pemanfaatan prosedur yang telah disederhanakan untuk kemudahan berusaha yang berkelanjutan di Provinsi Banten," kata dia.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us