Ini Alasan Polisi Tetapkan Korban Pencurian di Serang Jadi Tersangka

Serang, IDN Times - Polresta Serang Kota angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Muhyani (58), korban pencurian yang berduel dengan seorang maling yang hendak mencuri hewan ternaknya.
Saat itu, Muhyani menusuk pencuri dengan gunting-- yang biasa dia gunakan untuk memetik buah--tepat ke bagian dada pencuri. Dia melakukannya karena kaget melihat maling itu mengeluarkan golok.
Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Evander Parulian Sitorus mengatakan, proses penyidikan hingga penetapan Muhyani sebagai tersangka telah sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) kepolisian.
1. Polisi: sudah ada dua alat bukti

Kasus itu terjadi pada Februari 2023. Polisi menetapkan Muhyani sebagai tersangka pada 19 September 2023. Peternak itu dituduhkan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengatur soal penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Evan menerangkan, Muhyani menjadi tersangka karena sudah ada dua alat bukti yang cukup.
"Ya alasannya (ditetapkan tersangka) karena sudah ada 2 alat bukti,” kata Evan saat dikonfirmasi, Rabu (13/12/2023).
2. Muhyani mengaku membela diri, polisi: buktikan di pengadilan

Namun, untuk dalih tersangka membela diri hingga tak sengaja menusuk pencuri kambing hingga tewas, Evan meminta tersangka membuktikannya di persidangan.
"Membela diri itu nanti dibuktikan di persidangan," katanya.
3. Terkait penahanan Muhyani, polisi mengungkap, itu kewenangan kejaksaan

Evan menambahkan, selama proses penyidikan tersangka tidak ditahan karena dinilai koperatif. Namun, setelah berkas dan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan, ia tidak mengetahui alasan penahanan.
"Itu kewenangan kejaksaan, kalau penahanan," katanya.





















