Tangerang, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merotasi dan memutasi pejabat, khususnya di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten.
Rotasi tertera dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-46.KP.03.03 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rotasi dan mutasi ini dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pada kasus kaburnya narapidana bernama Adami Bin Malik atau Adam B Musa dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I A Tangerang pada 8 Desember lalu.