Untuk diketahui kasus pembunuhan menggunakan suntikan itu terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban di Kampung Sukamanah, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang.
Sebelum kejadian, Mantri Suhendi mempersiapkan alat suntik yang telah diisi cairan obat bius. Dengan membawa suntikan berisi obat itu, Suhendi mendatangi rumah Salamunasir Kades Curuggoong.
Kedatangan Mantri Suhendi itu untuk memberi pelajaran terhadap Kades Curuggoong yang diduga telah berselingkuh dengan istrinya yang juga berprofesi sebagai bidan desa.
Namun, setibanya di sana Mantri Suhendi hanya bertemu dengan istri Kades Curuggoong. Setelah berbincang, istri korban menelpon suaminya agar secepatnya pulang ke rumah, dan memberitahukan jika Mantri Suhendi mencarinya.
Sekitar pukul 12.30 WIB, Salamunasir datang ke rumahnya. Setibanya di sana Mantri Hendri menegur Salamunasir, hingga terjadi cekcok mulut. Namun ketika Salamunasir lengah, Mantri Suhendi langsung menyuntikkan obat bius itu ke punggung koban.
Tak lama setelah disuntik, Kades Curuggoong itu mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri. Melihat hal itu, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Padarincang oleh Mantri Suhendi. Namun pihak puskesmas tak sanggup menanganinya.
Tim medis kemudian merujuk korban dibawa ke RSUD Banten, namun dari hasil pemeriksaan korban sudah meninggal dunia, dan Mantri Suhendi yang ikut mengantar korban langsung diamankan oleh pihak kepolisian.