67 Ribu Pekerja di Tangerang sudah dapat Rp600 Ribu dari Pusat

Dana itu disalurkan dalam Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Tangerang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mencatat, 67.875 pekerja telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat. Ini merupakan data transfer per 21 Oktober 2022. 

"Kuota (total) penerima BSU itu adalah 74.486 orang," kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono, seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/11/2022). 

Baca Juga: Bupati Zaki Minta DPR RI Beri Solusi Penghapusan Honorer di Tangerang

1. Tersisa, ada 6 ribuan pekerja belum berhasil menerima transferan. Ini penyebabnya

67 Ribu Pekerja di Tangerang sudah dapat Rp600 Ribu dari Pusatilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Dengan demikian, kata dia, dari kuota itu ada 6.611 pekerja yang tidak berhasil menerima BSU. Mengapa? 

"Mungkin bisa karena nomor rekening salah, atau nama berbeda jadi terhambat," kata Rudi.

2. Para penerima BSU berhak menerima Rp600 ribu

67 Ribu Pekerja di Tangerang sudah dapat Rp600 Ribu dari Pusatilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)

Para penerima BSU, kata Rudi, berhak mendapat bantuan Rp600 ribu. Dana itu ditransfer ke pekerja yang berhak melalui PT Pos Indonesia atau melalui bank milik negara.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penerima, antara lain: pekerja yang telah terdaftar kepesertaan pada program BP Jamsostek. Kemudian, pekerja atau penerima bantuan harus memenuhi kriteria dengan memiliki gaji sebesar Rp3,5 juta per bulan.

3. Penerima BSU wajib terdaftar di BPJS

67 Ribu Pekerja di Tangerang sudah dapat Rp600 Ribu dari PusatGedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Syarat lain yang harus dipenuhi penerima adalah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. "Harus terdaftar di BPJS, kita mendorong itu," kata Rudi.

Dia berharap, para pelaku usaha dan pekerja untuk terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, karena program perlindungan di BP Jamsostek tersebut mampu melindungi hak-hak pekerja, jika terjadi hal-hal tidak diinginkan dan jaminan masa pensiun pekerja.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polda Metro di Tangerang Raya, Kamis 11 November

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya