Dinas LH Tangerang Hentikan Operasi Pabrik PT Sinar Logam Indonesia

Pabrik ini diminta memperbaiki pengelolaan limbah

Tangerang, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang menghentikan sementara kegiatan operasi pabrik milik PT Sinar Logam Indonesia (PT SLI) di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja. Dinas LH menemukan, pabrik ini  melakukan kegiatan operasi tanpa adanya pengendalian lingkungan. 

Pabrik itu pun disangka mencemarkan lingkungan dengan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

Baca Juga: Vaksinasi Booster di Kota Tangerang Mulai Pertengahan Januari

1. PT SLI diminta memperbaiki pengelolaan limbah

Dinas LH Tangerang Hentikan Operasi Pabrik PT Sinar Logam IndonesiaDemo warga ke pabrik yang mencemari lingkungan di Banten (Antara)

Kepala Seksi (Kasi) Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha mengatakan, pengelola PT SLI sudah sepakat untuk menghentikan sementara operasional dan produksi pabrik. 

"(Penghentian) Sampai ada kesepakatan serta perjanjian dengan warga terkait pengendalian pencemaran udara itu," kata Sandi, seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/1/2021). 

Ia menjelaskan, dalam kesepakatan bersama antara DLHK, PT SLI dan warga setempat, bahwa pihak pengelola itu harus terlebih dahulu menyelesaikan terkait izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan memperbaiki pengelolaan limbah.  hasil produksinya, sehingga nantinya agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan udara dan air.

2. Selama ini, PT SLI beroperasi tanpa ada pengendalian lingkungan

Dinas LH Tangerang Hentikan Operasi Pabrik PT Sinar Logam IndonesiaIlustrasi pencemaran sungai (Antara)

Sandi juga mengungkap, selama ini PT SLI melakukan kegiatan operasi tanpa ada pengendalian lingkungan. Warga di sekitar pabrik pun memprotes hal ini. "Namun perusahaan tetap ingkar dan saat ini ditekankan kepada perusahaan untuk menyelesaikan izin Amdal," kata Sandi.

Saat ini, Dinas LH Tangerang terus membina SLI agar melaksanakan operasional sesuai ketentuan yang ada, termasuk memiliki izin pendirian bangunan untuk kegiatan operasi. Terkait izin ini, imbuhnya, PT SLI peruntukkan izinnya lebih ke pabrik dan gudang. "Dan itu juga yang menerbitkan pihak DLHK provinsi," ujarnya.

3. PT SLI bisa ditutup total jika....

Dinas LH Tangerang Hentikan Operasi Pabrik PT Sinar Logam Indonesiawww.google.com

Jika nanti PT SLI masih saja melanggar dan tidak memenuhi syarat, termasuk soal amdal, kata Sandi, Dinas LH akan memberikan sanksi yang lebih tegas, termasuk penutupan total.

"Tentunya nanti kita akan menyampaikan surat rekomendasi kepada DLHK Provinsi terkait evaluasi masalah izin amdal-nya, kemudian kita akan lakukan juga uji laboratorium. Dan nanti jika terbukti salah akan diberi sanksi yang berlaku," ungkapnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab K3 Lingkungan dan Kuasa Hukum PT SLI Afandi Adit mengatakan, pihaknya segera memperbaiki soal izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan pengelolaan limbah hasil produksinya.

"Ya, kita berkomitmen akan berusaha segera memperbaiki. Dan saat ini sementara operasi pabrik kami stop dulu sampai ada kesepakatan antara PT SLI dan warga sekitar," katanya.

Ia mengaku, terkait legalitas perusahaan selama ini pihaknya telah memenuhi dan memiliki izin resmi dari pemerintah setempat. Hanya saja, lanjutnya, untuk perizinan Amdal pihaknya masih dalam pemenuhan.

Afandi juga mengaku, pihaknya masih akan bertemu dengan warga untuk menentukan  perjanjian dan kesepakatan lebih lanjut. 

Baca Juga: 36 Industri di Tangerang Buang Limbah ke Sungai dan Lingkungan

4. Warga sempat mendemo PT SLI

Dinas LH Tangerang Hentikan Operasi Pabrik PT Sinar Logam IndonesiaDemo warga ke pabrik yang mencemari lingkungan di Banten (Antara)

Sebelumnya, sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecanatan Balaraja, Kabupaten Tangerang sempat mendemo dan menuntut penutupan pabrik logam PT SLI, 2 Januari 2022.

Warga menilai, pabrik  SLI telah mencemari polusi lingkungan sekitar. Dalam aksi itu, puluhan warga mendatangi kantor Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasinya.

"Kami menurut kepada PT SLI untuk ditutup, dengan alasan sangat membahayakan warga sekitar dan lingkungan dari dampak bahan baku B3 zink itu," kata Muhkam Hudaya, salah satu tokoh masyarakat Desa Sentul, usai melakukan audensi bersama aparat pemerintah Kecamatan Balaraja.

Menurutnya, selain permasalahan izin yang belum dituntaskan, kehadiran pabrik tersebut juga sudah sangat membahayakan bagi kesehatan warga dan lingkungan sekitar akibat tidak adanya pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya